test

Hukrim

Jumat, 15 Mei 2020 12:44 WIB

Polisi Akhiri Pelarian Suami yang Siram Isteri Pakai Air Keras

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pancoran menggelar perkara kasus penyiraman air keras (Foto: Istimewa)

PMJ - Jejak pelarian suami, AHN (29) alias Aan yang menyiram isterinya dengan air keras akhirnya berakhir. Pria tersebut ditangkap anggota Reskrim Polsek Pancoran di kawasan Cilandak, sekitar Jalan Fatmawati.

Kapolsek Pancoran, Kompol Johanis Soeprijanto Sinateroe menyebut tersangka diamankan pada Kamis, 7 Mei 2020. Penyiraman ini bermotif asmara, lantaran korban tak mau diajak rujuk.

"Tersangka melakukan penyiraman itu terhadap mantan isteri siri dengan menggunakan arir keras sejenis cairan prostec," ujar Kompol Johanis saat konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).

Johanis menjelaskan, awalnya tersangka berniat menyelesaikan masalah rumah tangganya secara baik-baik. Namun maksud baik dari pelaku ditolak oleh mantan isterinya.

"Keduanya sempat ngobrol dan tersangka mengutarakan keinginan rujuk. Korban kemudian menolak, lantaran mantan suaminya ini kerap melakukan penganiayaan," tuturnya.

Mendapat penolakan dari korban, kata Kapolsek, tersangka marah dan meyiramkan cairan yang sudah disiapkannya ke wajah mantan isterinya. Selanjutnya, ia melarikan diri dengan sepeda motor.

"Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka, lantaran kerap berganti nomor ponsel. Tersangka akhirnya berhasi dibekuk di daerah Lebak Bulus, kawasan Fatmawati," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT