test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 20:36 WIB

Polri Terapkan Sanksi Internal Kepada Penyiram Novel Baswedan

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(Foto : PMJ/IG DIV Humas Polri).

PMJ - Pihak Kepolisian kembali memberikan update terbaru terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Polri menyebut saat ini menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas sudah lengkap.

"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Senin (27/1/2020).

Kombes Asep menjelaskan, Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap dua pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan. Pasalnya, keduanya merupakan anggota polisi aktif.

"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," tegasnya.

Kendari begitu, untuk pelaksanaan sanksi tersebut masih akan menunggu hasil putusan persidangan. Mengingat keputusan sidang tentu menguatkan bukti benar atau tidak apa yang disangkakan terhadap pelaku.

"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT