test

Hukrim

Selasa, 19 Mei 2020 09:04 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Saat menjalankan aksinya, mereka berpura-pura memberikan bantuan kepada korbannya.

Kapolsek Cilandak, Kompol Marbun Matson menyebut tersebut berinisial MS (24) dan MRK (18). Mereka diamankan saat menjalankan aksinya pada Minggu (17/5) di bilik ATM depan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sebelumnya, para tersangka mengkondisikan mesin ATM dengan mengganjal tempat kartu sehingga mesin ATM mengalami gangguan," ujar Kompol Marbun saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin (18/5/2020).

Marbun menjelaskan, korban yang ketika itu hendak mengambil uang di mesin ATM kebingungan karena kartunya tersangkut. Pada saat itu, tersangka menawarkan bantuan dengan menanyai PIN ATM-nya

"Ketika korban panik yang kebingungan, salah satu dari tersangka berpura-pura membantu dengan menyuruh untuk menelepon kontak call center palsu,"

Namun aksi para tersangka terbongkar ketika salah satu korban curiga. Korban yang curiga akhirnya keluar dari ATM dan memanggil petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi.

"Korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada. Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor, lima buah ATM, satu buah Obeng , 17 lembar sticker ATM/ Call Center palsu dan patahan gergaji besi sepanjang 8,5 cm.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT