test

Hukrim

Senin, 8 Juni 2020 18:31 WIB

Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM Pakai Lidi

Editor: Hadi Ismanto

Lima pelaku pembobolan mesin ATM ditangkap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Polres Metro Depok mengamankan satu anggota berinisial RE yang merupakan komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM pakai lidi. Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Sawangan dekat RSUD Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy Kurniawan menduga dalam kasus ini pelakunya diduga lebih dari satu orang. Masing-masing anggota memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Satu tersangka berpura-pura mencoba membantu dengan mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN. Tersangka lain diam-diam melihat dan menghafalnya," jelas Kompol Deddy di Mapolrestro Depok, Senin (8/6/2020).

Deddy mengatakan, tindak kejahatan ini berawal saat korbannya mencoba bertransaksi dengan memasukan kartu ke mesin ATM. Namun, karena diganjal kartunya pun macet.

"Begitu korban memasukkan kartu ATM, kartunya macet di dalam slot dan saat itu ada orang yang berpura-pura membantu dengan cara mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN," tuturnya.

Mendapatkan kartu ATM korban tetap tidak mau keluar, kata Deddy, korban pun pasrah dan memilih meninggalkan kartu ATM-nya di mesin tersebut. Akan tetapi korban baru sadar setelah saldo tabungannya terkuras habis.

"Jadi modus komplotan tersangka ini mengganjal slot mesin ATM dengan lidi pendek. Kemudian ketika korban menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM milik korban macet," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RE akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas dua tahun. "Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT