test

Hukrim

Selasa, 28 April 2020 17:02 WIB

Polisi Beberkan Peran Pelaku Bobol ATM Bermodus Ganjal Kartu

Editor: Hadi Ismanto

Para tersangka residivis pembobol ATM dihadirkan kepolisian | (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya mengamankan delapan tersangka pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu. Dalam menjalankan aksinya, polisi menyebut mereka mempunyai peran masing-masing.

"Jadi tersangka IM ini merupakan kapten atau yang berperan sebagai mengganjal ATM dan menukar kartu ATM milik korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, tersangka berinisial ATE berperan dalam mengalihkan perhatian para korban. Kemudian D yang merupakan penerima hasil uang ganjal ATM tersebut.

"Untuk tersangka ATE ini memiliki peran dengan mengalihkan perhatian korban, sedangkan untuk tersangka D yang berperan menerima hasil uang ganjal ATM tersebut,” ungkap Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, tersangka RA dan K memiliki peran untuk dalam mengalihkan perhatian kondisi sekitar tempat para tersangka melakukan aksinya.

"Untuk RA dan K ini berperan mengalihkan sekitar TKP. Misalnya saat mereka melakukan aksi ganjal ATM di SPBU atau minimarket, keduanya menarik perhatian satpam dan tukang parkir agar kawanannya leluasa melakukan kejahatan ganjal ATM," tutur Yusri.

Selanjutnya, tersangka B dan FT sebagai sopir dan menyediakan alat kejahatan. "Tersangka FT ini berperan menyiapkan kebutuhan ganjal ATM seperti mobil, dan untuk tersangka B ini sebagai sopir atau joki dalam melakukan aksinya tersebut," terang Yusri.

“Kemudian untuk tersangka sisanya berperan dalam mengawasi tempat yang akan menjadi target ganjal ATM," sambungnya.

Dari aksi kejahatannya, para pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp100 juta rupiah. Mereka juga rata-rata semuanya residivis dengan kasus yang sama.

"Uang hasil ganjal ATM itu dipakai para tersangka untuk mabuk-mabuk kan dan foya-foya,” kata Yusri.

Atas perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT