test

News

Jumat, 17 Februari 2023 09:42 WIB

Kerja Keras Polda Metro Tekan Angka Kejahatan Pelaku Anak di Bawah Umur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Para pelaku kejahatan jalanan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajaran berupaya menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro. Salah satu hambatan yang dijumpai yakni banyaknya pelaku tindak pidana yang tergolong masih di bawah umur dan kerap mengulangi perbuatannya setelah menjalani proses hukum.

“Terhadap anak di bawah umur ini kan perlakuannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari, perpanjang sekian hari, divonis juga tidak bisa maksimal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

“Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek Jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi,” sambungnya.

Sehingga, dikatakan Hengki, pihak kepolisian akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak terkait perihal proses hukum terhadap anak di bawah umur agar bisa menimbulkan efek jera dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Agar tidak terjadi, menjadi pelaku kejahatan yang sifatnya berulang. Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dari ratusan tersangka itu, sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.

“(Dari) 296 orang (tersangka yang ditangkap), diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Hengki menuturkan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.
“Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera,” papar Hengki.

Terlebih, untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis dengan berencana untuk menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya.

“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” jelasnya.

BERITA TERKAIT