test

Hukrim

Jumat, 12 Juni 2020 18:31 WIB

Kuras ATM Korban, Pelaku Ganjal ATM dengan Lidi di Depok Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang tersanka pengganjal ATM dengan lidi diamankan Polres Metro Depok (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polres Metro Depok mengamankan satu anggota berinisial RE yang merupakan komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM pakai lidi. Tindak kejahatan tersebut terjadi di Jalan Raya Sawangan, dekat RSUD Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut modus tindak kejahatan ini berpura-pura membantu warga yang kartu ATM-nya tidak dapat dikeluarkan dari mesin.

"Begitu korban memasukkan kartu ATM, kartunya macet di dalam slot dan saat itu ada orang yang berpura-pura membantu dengan cara mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN," ungkap Kombes Azis kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Menurut Azis, pelaku pengganjal ATM ini diduga lebih dari satu orang atau berkomplot. Mereka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksin kejahatannyaya.

"Satu tersangka berpura-pura mencoba membantu dengan mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN. Tersangka lain diam-diam melihat dan menghafalnya," jelasnya.

Polres Metro Depok mengamankan seorang pelaku penggganjal mesin ATM dengan lidi (Foto: Dok PMJ News)

Setelah mendapatkan kartu ATM korban, kata Azis, para pelaku kemudian mencari mesin ATM lainnya. Tersangka RE kemudian menarik habis uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM milik korban.

“Jadi korban baru menyadarinya saat mengecek saldo rekening seminggu berselang. Korban mengalami kerugia Rp6.150.000," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RE akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas dua tahun. “Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan,” tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT