test

Hukrim

Rabu, 8 Juli 2020 17:35 WIB

Raup Uang Miliaran, Sindikat Pencuri Pipa PDAM Tangerang Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Benda, Polres Tangerang Kota menggelar kasus pencurian pipa PDAM senilai Rp2,4 miliar (Foto: PMJ News)

PMJ - Sindikat pencurian pipa besi jaringan distribusu air PDAM Kota Tangerang dibekuk jajaran Polsek Benda, Polres Tangerang Kota. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka.

Kapolsek Benda, Kompol Doddy Ginanjar menyebut lima tersangka tersebut berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA. Tak tanggung, para pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp2,4 miliar.

Pengungkapan ini, lanjut Doddy, berawal dari laporan PT Yasa Industri Nusantara yang mengku kehilangan asernya berupa besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU).

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri komplotan yang berhasil kami amankan. Mereka diantaranya berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," ungkap Kompol Doddy Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Barang bukti kasus pencurian pipa PDAM senilai Rp2,4 miliar yang diamankan Polsek Benda, Polres Tangerang Kota (Foto: PMJ News)

Doddy menjelaskan, pipa sepanjang 3 kilometer tersebut direncanakan akan dipasang di tujuh titik di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Para tersangka menganggut pipa-pipa tersebut dengan menyewa crane dan truk Fuso.

Para terangka, lanjut Doddy, memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan hasil curiannya. Bahkan untuk meyakinkan pembelinya, tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif.

"Tersangka menawarkan dan menjual barang melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5.000 sampai Rp5.500 per kilogram," tukasnya.

Polsek Benda, Polres Tangerang Kota menggelar kasus pencurian pipa PDAM senilai Rp2,4 miliar (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, tersangka JRK dan HG akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya RF, B dan AA bakal dikenakan Pasal 480 (Penadahan). Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT