test

Politik

Senin, 14 Januari 2019 14:20 WIB

Kerja TGPF Kasus Novel Baswedan Akan Diawasi Langsung Oleh Jokowi

Editor: Redaksi

Presiden RI Joko Widodo. (foto: doknet)
PMJ - Kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan diawasi langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. "Kalau saya urusannya mengawasi, memonitor agar masalah ini segera selesai," demikian kata Presiden Jokowi ketika ditemui di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (14/01/2019). Presiden Jokowi menyebut setiap kasus memang harus ada bukti bukti awal yang komplit. "Saya bagian mengejar-ngejar saja, harus cepat selesai, itu saja tugas saya," sambungnya. Presiden Jokowi kembali menjelaskan, pembentukan TGPF kasus Novel ini merupakan rekomendasi Komnas HAM yang keluar sekitar 21 Desember 2018 lalu. "Hal itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati, itu rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu cepat selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," urainya melanjutkan. Padahal sebelumnya 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK dan para ahli. Sementara, TGPF terdiri dari Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian, Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono. Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis; Wakil Ketua Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto; Analisis dan Evaluasi Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat, dan 46 personel Polri sebagai anggota tim. Selain itu, dari pakar terdiri dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji; Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo; dan Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai. (FER).

BERITA TERKAIT