test

Hukrim

Kamis, 28 Mei 2020 18:08 WIB

Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Dua Remaja di Lokasi Berbeda

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Pihak kepolisian telah mengamankan dua remaja berinisial FF (19) dan DA (21) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dua orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Pelaku FF berhasil diringkus di sebuah jembatan di Samandara, Panggungrawi, Cilegon, pada Senin (25/05/2020).

"Dari tangan pelaku FF tim mengamankan 0,40 gram narkotika jenis sabu. Kemudian keterangan dari pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari  SOB (DPO). Pelaku membeli barang tersebut kepada SOB seharga Rp600 ribu,"  Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Kamis (28/05/2020).

Sementara itu, DA dibekuk polisi di Jombang, Cilegon, pada Rabu (27/05/2020). Pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di saku celana.

"Pelaku berhasil kita bekuk dan kita amankan barang bukti sabu," ujarnya.

Dia juga menyebut pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada satu pelaku berinisial SIB tersebut. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT