test

Hukrim

Rabu, 24 Juni 2020 18:23 WIB

Januari-Juni, Bareskrim: 69 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Bareskrim Polri memaparkan bahwa terdapat 69 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Data itu dihimpun sejak Januari hingga 21 Juni 2020.

"Berdasarkan data yang kami himpun dari Bareskrim Polri periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, tersangka sebanyak 69 perorangan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/06/2020).

“Sementara korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Kemudian, Awi memerinci pihaknya menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan. Sedangkan, satu kasus terkait korporasi.

"Terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi," tutur Awi.

Ia melanjutkan, seluas 261,4875 hektare lahan terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini. "Untuk luas area yang terbakar seluas 261,4875 hektare," tambahnya.

Lalu, Polri mampu menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap, red). Sekarang, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Kemudian untuk penyelesaian perkara sendiri, ada 43 kasus dengan perincian 2 kasus P-21 dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya.

Awi kembali menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal berlapis, di antaranya, Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99, dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan.

"Tentunya para tersangka telah dijerat pasal yang berlapis, antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, kemudian yang kedua Pasal 98 dan Pasal 99 serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT