test

Hukrim

Jumat, 26 Juni 2020 19:01 WIB

Polri Akan Selidiki Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Polri akan melakukan penyelidikan terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan. Pembakaran bendera tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), pada Rabu (24/6).

"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

"Kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada. Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua sesuai SOP. Tunggu saja dari proses tim penyidik," sambungnya.

Argo menjelaskan, hingga saat ini belum ada upaya pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan negara.

"Kami semua harus sama-sama menjaga negara dan kestabilan nasional. Kami akan melakukan segala kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami tetap komunikasi dengan masyarakat semua maupun yang lain bagaimana tercipta situasi yang kondusif," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan melalui DPD PDIP DKI Jakarta resmi membuat laporan ke pihak kepolisian terkait kasus pembakaran bendera berlambang banteng pada saat aksi tolak RUU HIP di depan Gedung DPR.

Laporan polisi itu pun tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Kemudian untuk terlapor masih dalam lidik.(Hdi)

BERITA TERKAIT