test

Politik

Selasa, 5 Maret 2019 16:45 WIB

Kasus Dipolitisasi, Akademisi: "Ratna Sarumpaet Sangat Keliru"

Editor: Redaksi

Pengajar dari Universitas Pamulang (Unpam), Irfan Fahmi, SHI, SH, MH. (Foto: PMJ)
PMJ - Pengajar dari Universitas Pamulang (Unpam), Irfan Fahmi, SHI, SH, MH, menjelaskan pernyataan Ratna Sarumpaet bahwa kasusnya dipolitisasi, justru menimbulkan kesan ‘RS’ menuduh penyidik atau polisi telah melakukan penyidikan atas dasar kepentingan politik. Irfan memaparkan, di saat yang sama, dengan pernyataan ‘RS’ tersebut tentu saja ‘RS’ ingin menegaskan perbuatan yang dilakukan olehnya bukan tindak pidana. Namun dipaksakan oleh penyidik sehingga menjadi tindak pidana. “Pernyataan ‘RS’ tersebut, jelas sangat keliru, dan merupakan pernyataan yang tidak memiliki dasar pembelaan hukum. Jika ‘RS’ meyakini bahwa perkara tersebut disidik oleh Polri, maka sejak awal ‘RS’ dapat menguji penyidikan Polri melalui mekanisme gugatan Praperadilan. Namun langkah tersebut toh tidak dilakukan oleh ‘RS’,” tutur Irfan menegaskan, kepada PMJ News, Selasa (05/03/2019). [caption id="attachment_16295" align="aligncenter" width="354"] Pengajar dari Universitas Pamulang (Unpam), Irfan Fahmi, SHI, SH, MH. (Foto: PMJ)[/caption] Sikap ‘RS’ yang tidak mengajukan gugatan Praperadilan, lanjut Irfan, bisa diartikan bahwa dirinya sendiri sudah mengakui bahwa tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam menyidik kasusnya. Bahkan sejauh ini, dalam pengamatan Irfan, cara kubu ‘RS’ yang membela kasusnya, yaitu dengan berfokus bahwa perbuatannya bukan tindak pidana. Sehingga berharap hakim bisa menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). “Ini saya amati dari pernyataan penasihat hukumnya. Itu artinya, kubu ‘RS’ sudah tidak lagi tertarik untuk menyangkal dan membantah rangkaian perbuatannya yang dituduhkan dalam dakwaan. Toh, ‘RS’ sendiri sudah mengakui kepada publik, saat sebelum diperiksa oleh penyidik,” jelasnya kembali menegaskan. Sementara itu, menurutnya, penyidik sudah meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa perbuatan ‘RS’ telah memenuhi unsur pidana serta Pasal 14 Undang-Undang 1/1946 tentang perbuatan menyiarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. [caption id="attachment_15515" align="alignnone" width="1280"] Terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: Fjr/ PMJ)[/caption] Maka, hasil penyidikan Polri sudah sah serta diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke pengadilan. Dengan demikian maka, tudingan ‘RS’ bahwa ada politisasi oleh penyidik terhadap kasusnya, merupakan tuduhan yang tidak berdasar. “Yang publik harus belajar untuk tidak lupa adalah jika ‘RS’ sanggup membuat narasi ilusi adanya penganiayaan atas dirinya. Maka publik juga tidak bisa meremehkan kesanggupan ‘RS’ untuk membuat narasi ilusi adanya politisasi kasusnya oleh penyidik,” pungkasnya. Untuk diketahui, belum lama ini, Wakil Ketum Gerindra Fadli Zon menyebut perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet telah dipolitisasi. Padahal kasus Ratna sudah masuk ke proses hukum. Sebelumnya dalam jumpa pers, Ratna mengaku sebagai pencipta berita bohong (alias hoax ) yang terbaik.  Pernyataan Ratna ini mematahkan kabar bahwa dia dianiaya di Bandung pada 21 September 2018. Polisi sebelumnya menyatakan Ratna ke RS Bina Estetika di Jakarta pada 21 September, bukan di Bandung. Bahkan, aktivis berusia 70 tahun ini meminta maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada pihak yang selama ini dikritiknya. Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan dirinya saat bertemu dengan sejumlah orang, di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Amien Rais. (FER).

BERITA TERKAIT