test

Politik

Senin, 8 April 2019 11:06 WIB

Komisioner KPU Datangi KPK Bahas LHKPN Caleg se-Indonesia

Editor: Redaksi

Ketua KPU RI, Arief Budiman bersama rombongannya datangi KPK. (Dok/Ig).
PMJ- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman bersama sejumlah komisioner KPU diantaranya Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan KPU ke KPK dilakukan dalam rangka membahas pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, sesuai aturan yang ada, para caleg harus menyerahkan laporan kekayaan mereka bila terpilih. "Hari ini sebagaimanan yang diatur dalam PKPU, KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu 7 hari setelah dinyatakan terpilih, dia harus menyerahkan LHKPN,” jelas Arief Budiman di Gedung KPK, Senin (8/4) pagi. Dengan waktu 7 hari itu dilihat KPK terlalu mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa,” sambung Arief. Dijelaskan Arief, pihaknya telah meminta kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota agar menyampaikan lapora LHKPN sesuai dengan waktu yang ditentukan. KPU sendiri terus memantau laporan yang masuk. “Kami update terus. Sampai hari ini,” tandas Arief. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT