Kamis, 27 Agustus 2020 16:02 WIB
KPU Perbolehkan Masker, Hand Sanitizer dan Face Shield Jadi Alat Peraga Kampanye
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Jelang Pilkada serentak Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masker, hand sanitizer dan face shield bisa dijadikan bahan atau alat peraga kampanye. Ini sekaligus bisa membantu masyarakat untuk memiliki ketiga alat itu di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sejak awal mengusulkan hal tersebut.
"Jadi untuk item ini sudah disetujui," jelas Ketua KPU Arief Budiman di akun Youtube resmi BNPB di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Arief menjelaskan, dalam masa kampanye Pilkada 2020, pasangan calon kepala daerah sudah diperbolehkan mencetak citra dirinya seperti foto, nomor urut hingga nama dalam APD tersebut. Hal itu berbeda dibanding kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya di mana calon kepala daerah biasa mencetak gambar mereka di kaos atau topi.
“Dulu orang biasanya mencetak kaos dan topi. Sekarang sudah kita masukkan juga mencetak hand sanitizer kemudian masker, face shield itu diperbolehkan," jelas Arief Budiman.(Gtg-03)