test

Suara Pemilu

Selasa, 8 September 2020 14:08 WIB

KPU Tegaskan Status Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Tidak Gugur

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. (Foto: Dok Net/ IST)

PMJ - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bila terdapat calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai terdaftar, maka statusnya sebagai peserta Pilkada tidak akan batal. Hanya dirinya tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan Pilkada selanjutnya.

"Kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan. Sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," ujarnya dalam pernyataannya usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Masih dari keterangan Arief, walaupun calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Jika yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.

Diberitakan sebelumnya, Arief menjelaskan ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yaitu 37 orang bakal calon yang positif Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujarnya menambahkan.

Arief melanjutkan, data ini merujuk laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi yang KPU terima. Para calon kepala daerah yang positif Covid-19 ini tersebar di 17 provinsi.(KPU/ Fer).

BERITA TERKAIT