test

Suara Pemilu

Sabtu, 11 Juli 2020 12:02 WIB

Pilkada 2020, KPU Akan Datangi Rumah Pemilih yang Isolasi Mandiri

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan kebijakan terkait tata cara pencoblosan, mengingat masih dalam masa pandemi virus corona.

Ketua KPU, Arief Budiman menyebut pihaknya akan melayani pemilih yang tak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena harus menjalani isolasi mandiri di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Dalam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam.

"Kalau dia sedang masa isolasi, kan enggak boleh ke mana-mana tuh, sedang ada di rumah, maka kami melayani ke rumah-rumah," ujar Arief Budiman saat acara diskusi virtual bertajuk 'Bagimana Kesiapan Pilkada 2020?', Jumat (10/7/2020).

"Tapi tidak bisa setiap orang kemudian mengaku saya sedang isolasi, kemudian semua minta dilayani di rumah, tidak bisa," sambungnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sembarang orang untuk bisa dilayani dengan mengaku sedang melakukan isolasi mandiri. Mereka harus menunjukkan bukti medis yang menyatakan tengah menjalani masa isolasi mandiri.

"Harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang dari dokter, RS yang memang diberi kewenangan, kalau RS itu RS rujukan," tandasnya.

KPU berharap pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Gugus Tugas setempat agar dapat dilayani oleh saat pencoblosan di rumah.

"Kalau tiba-tiba seseorang membuat pengakuan saya sedang isolasi tidak memberitahukan kepada kami ya tentu akan kerepotan kalau semua minta dilayani seperti itu," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT