test

Hukrim

Kamis, 9 Juli 2020 17:52 WIB

Menkumham: Aset Maria Pauline di Luar Negeri Siap Dibekukan

Editor: Ferro Maulana

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di bandara Soetta. (Foto: PMJ/ IST).

PMJ - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan bahwa aset milik tersangka pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa bakal segera didata untuk kepentingan penyidikan.

Pendataan tersebut juga mencakup seluruh aset Maria yang ada di luar negeri. Usai pendataan aset selesai, aset milik Maria akan dibekukan serta diblokir untuk mencegah adanya perpindahan aset.

"Pertama, soal aset recovery, tentu kita akan menempuh semua upaya hukum di antaranya dengan melakukan freeze the asset. Kemudian blokir akun, dan lainnya," ungkapnya, di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (09/07/2020).

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia menuju Indonesia. (Foto: PMJ/ IST).

Masih dari keterangan Yasonna, proses hukum dilakukan negara melalui Bareskrim Polri. Seluruh aset tersangka baik yang berada di Indonesia, Singapura ataupun Belanda siap didata.

Terlebih lagi tersangka memang sering berpindah negara selama menjadi buronan. Pendataan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui aset mana yang dibeli menggunakan uang hasil membobol Bank BNI, yang jika ditotal mencapai Rp1,7 triliun.

"Semua akan terlacak, akan terlihat ada di mana saja," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan buronan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2003 dengan nilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Proses pencarian tersangka selama 17 tahun ini cukup rumit, alasannya tersangka sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979 lalu. Maria sendiri tertangkap di Bandara Internasional Nikolas Tesla, Serbia. (FER).

BERITA TERKAIT