test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 15:14 WIB

Dalami Kasus Maria Pauline, Polri Akan Panggil Tiga Petinggi Bank

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News)

PMJ - Polri terus mendalami kasus penerbitan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL). Penyidik akan kembali memeriksa delapan saksi baru, dimana tiga di antaranya petinggi bank.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kepastian pemanggilan delapan orang saksi ini, dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.

"(Pemanggilan ini) untuk mendalami peran MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ungkap Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Argo menjelaskan, kedelapan orang yang akan dipanggil tersebut diantaranya TTK, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," tandasnya.

Menurut Argo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa dan pembahasan pemenuhan Syarat Formil dan Materiil berkas juga berkonsultasi dengan Ahli Tindak Pidana Korupsi

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi berkenaan kasus pembobol kas BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Proses itu dilakukan sambil menunggu jawaban atas pemberian pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam pernyataannya, Selasa (14/7) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT