test

Hukrim

Jumat, 17 Juli 2020 09:04 WIB

Polri: Kedubes Belanda Tak Akan Dampingi Maria Pauline

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihak Kedutaan Besar Belanda tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun.

Kendati begitu, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Penyidik sudah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tidak akan mendampingi Maria, tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana akan ditunjuk," ungkap Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2020).

Guna mendalami kasus Maria Pauline ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Penyidik juga telah menyita aset-aset milik tersangka senilai Rp132 miliar.

"14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas," imbuhnya.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus sesegera mungkin. Mengingat, kasus ini akan dinyatakan kadaluwarsa pada Oktober 2021. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Maria Pauline akan diberikan hak untuk menunjuk pengacaranya.

Berdasarkan percakapan Maria dengan Menkopolhukam Mahfud MD, wanita yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

"Sebagai negara hukum, kita akan mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku. Dia berhak didampingi pengacara. Dan tentunya negara di mana beliau menjadi warga negara," jelas Yasonna beberapa waktu lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT