test

Hukrim

Selasa, 21 Juli 2020 14:03 WIB

Didampingi Pengacara, Polisi Lakukan Pemeriksaan Terhadap Maria Pauline Lumowa

Editor: Ferro Maulana

Pembobol kas Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa saat diamankan. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ - Penyidik Dit Tipideksus Polri melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa (MPL).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan terhadap Maria Lumowa itu dilakukan usai tersangka resmi didampingi oleh pengacaranya.

"Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Winas dan partner," terang Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/07/2020).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Humas Polri)

Namun demikian, Ahmad belum dapat menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan itu. Alasannya, penyidik sedang mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Maria Lumowa berhasil dibawa ke Tanah Air saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan tersebut hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (FER).

BERITA TERKAIT