test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 20:31 WIB

Besok, Polri Mulai Periksa Tersangka Pembobol Bank BNI

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka Maria Pauline Lumowa. Polisi menyebut pemeriksaan tersangka kasus pembobolan dana Bank BNI itu sempat terkendala penunjukan kuasa hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut saat ini Maria telah memilih kuasa hukum yang diajukan oleh Kedutaan Besar Belanda untuk mendampinginya selama proses hukum.

"Besok (Selasa) akan dilakukan pemeriksaan terhadap MPL (Maria Pauline Lumowa), tentunya didampingi pengacara," ujar Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Penyedik, kata Awi, lebih dulu akan memberi waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara Maria Pauline Lumowa. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti dari Maria Pauline seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Adapula satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

"Pemeriksaan saksi-saksi mulai 20 Juli - 29 Juli 2020," tukasnya.

BERITA TERKAIT