test

Hukrim

Jumat, 10 Juli 2020 09:40 WIB

Fakta Baru, WNA Eksploitasi Seksual Anak Simpan Ratusan Video Mesum

Editor: Hadi Ismanto

WNA tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka eksploitasi seksual anak di bawah umur berinisial FAC alias Frans (65) tidak kooperatif saat diperiksa. Polisi menyebut WNA asal Prancis tidak bersedia memberikan kata sandi laptop miliknya.

"Barang bukti yang kami amankan salah satunya satu unit laptop. Ketika dari penyidik akan melakukan tracing, pelaku ini tidak kooperatif," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana kepada awak media, Kamis (9/7/2020).

Lantaran tidak bersedia dibuka laptopnya, kata Nana, pihak Polda Metro Jaya akhirnya meminta bantuan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut. Alhasil polisi menemukan ratusan video ekploitasi seksual tersangka dengan anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan terkait kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan seorang WNA (Foto: PMJ News)

"Kami bekerja sama dengan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut, dan diperoleh data 305 video mesum antara pelaku dengan anak dibawah umur," tandasnya.

Dari ratusan video yang ditemukan di dalam laptop tersangka, lanjut Nana, polisi berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang. Sebagian besar korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Ada 17 yang dapat kami identifikasi. Memang rata-rata diantara mereka berusia (anak dibawah umur) ada yang 10, 13 dan 17 (tahun) di antara itu ya," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT