test

News

Sabtu, 7 September 2024 16:29 WIB

Polisi Imbau Warga Lapor Bila Ada Pihak Lakukan Pungli Modus Uang Keamanan

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menetapkan dua orang anggota oramas pengeroyok tukang buah di Jakarta Barat sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengacak-acak lapak pedagang buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) malam. Saat itu pedagang buah yang diacak-acak tidak memberikan uang keamanan sesuai yang diminta anggota ormas.

Terkait adanya pungutan liar ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada pihak yang melakukan pungutan liar dengan modus uang keamanan.

"Kepada warga masyarakat, saya minta ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami," pesan Syahduddi dikutip pada Sabtu (7/9/2024)..

Syahduddi menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk premanisme di wilayah Polres Jakarta Barat. Dia pun membantah jika ada asumsi aparat keamanan justru ikut melakukan pungutan liar dengan meminta uang keamanan.

"Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," tandasnya.

"Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT