test

Hukrim

Senin, 13 Juli 2020 18:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp300 Miliar, Para Korban PO Logam Mulia Melapor ke Bareskrim

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Beberapa orang korban bisnis investasi P.O logam mulia Antam dengan sistem piramida melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan terhadap Renny Permata Sari, yang mengaku sebagai distributor emas PT Antam karena telah gagal memenuhi pesanan (order) dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia Aneka Tambang (emas) . Laporan tersebut dilakukan Kuasa hukum Fernando Thendijaya, SH pada Kamis (02/07/2020) dengan nomor LP/B/0354/VII/ 2020/ BARESKRIM.

Melalui ketua tim kuasa hukumnya Ricky Umar A, SH, MM mengatakan, para korban bisnis investasi logam mulia yakni Putri Anindita Utarid sebagai Reseller Ring . 1 dan Alfa Paskarini Sawitri sebagai Reseller Ring 2.

Dan, juga ada beberapa korban lainnya juga sudah melapor ke Bareskrim yaitu Reseller Ring 1 Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati , serta ada juga beberapa korban lainnya yang sudah melapor di Polda Metro Jaya ; dan kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan.

Ketua tim kuasa hukum Ricky Umar A, SH, MM. (Foto: PMJ News).

“Sebelumnya korban telah menyampaikan 2 kali teguran dan somasi kepada terlapor Renny Permatasari pada bulan mei 2020 dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri,” demikian kata Ricky, Senin (13/07/2020).

Pelaporan itu, menurutnya, menyangkut tindak pidana penggelapan, Penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ricky berharap Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. “Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama.”

Dengan mengungkap kasus ini dan menindak pelaku dan jaringannya , lanjut Ricky, maka akan mencegah jatuhnya ratusan korban- korban lain pada bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema Ponzi ini.

“Kami mendukung upaya Polri dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” ujarnya menambahkan.

Modus Penipuan

Mengenai Modus dalam bisnis investasi logam mulia ini, Ricky mengungkapkan, yaitu dimana Terlapor Renny Permatasari mengaku sebagai distributor yang bekerjasama dengan Senior Antam yang mana emas yang di jualnya secara Pre Order ( PO) Tersebut didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum PT.

Sehingga harga Logam Mulia yang dijualnya secara Pre Order tersebut jauh lebih murah di bawah harga pasaran , yang mana awalnya dari bulan April 2019 sampai dengan bulan oktober 2019 bisnis jual beli logam mulia dengan cara pre order tersebut berjalan lancar.

Dan, para Reseller maupun Customer sudah mendapatkan pesanan atau order Logam mulia keluaran asli antam sesuai dengan jumlah yang dipesannya , sehingga para Reseller ring 1, 2, 3 dan Customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang di nyatakan oleh Terlapor Sdri. Renny Permatasari tersebut .

Tetapi, kenyataannya pada bulan April 2020 order dari para Reseller dan Customer mengalami kemacetan dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para Reseller / Customer sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp300 Milliar ;

“Tanggal 02 Mei 20 Terlapor Renny Permatasari telah membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan order / pesanan dari klien kami seberat 31,569 gram atau akan mengembalikan uang ( Refund ) atas pembelian yang gagal sebesar Rp. 17.956.870.000,- . Selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2020 . Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” paparnya menambahkan.

Masyarakat Harus Waspada

Mengenai skema bisnis jual beli logam mulia Antam dengan sistim Pre Order yang dijalankan oleh Terlapor Renny Permatasari dkk, adalah merupakan skema bisnis Piramida yaitu Dibawah Renny Permatasari mempunyai Reseller Ring 1 sebanyak 39 orang.

Kemudian di bawah Reseller Ring 1 masing-masing mempunyai bawahan Reseller Ring 2 , dan di bawah Reseller Ring 2 ada juga mempunyai ratusan Reseller Ring 3 , dan Reseller Ring 3 mempunyai bawahan Reseller Ring 4 atau langsung customer.

Selanjutnya, cara pembayarannya dilakukan melalui Tranfer bank, mulai dari Customer kepada Reseller Ring 4 , kemudian Reseller Ring 4 mentranfer ke Reseller Ring 3 setelah dipotong keuntungan/komisi masing-masing Reseller, dan dari Reseller Ring 3 kemudian mentranfer ke Reseller Ring 2 dan dari Reseller Ring 2 mentranfer ke Reseller Ring 1 , akhirnya dari Reseller Ring 1 bermuara semuanya ditranfer kepada terlapor Renny Permata Sari ;

Mengenai skema bisnis piramida ini, Ricky meminta masyarakat lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini, yang mana akhir-akhirnya malah tertipu ;

Ricky pun melannjutkan, pihaknya berharap agar Bareskrim Polri dapat menarik berkas laporan-laporan lain agar ditangani, secara keseluruhan di Bareskrim Polri. Selain itu pihaknya berharap agar Mabes Polri bisa menyediakan Crisis Center untuk para korban agar para korban lainnya dapat tempat untuk mengadukan laporannya. (FER).

BERITA TERKAIT