Kamis, 30 Juli 2020 23:31 WIB
Buronan Djoko Tjandra Berhasil Dibawa ke Indonesia, Ini Keterangan Kabareskrim
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Buronan Djoko S Tjandra akhirnya kembali ke Indonesia pasca dibekuk Bareskrim Polri di Malaysia.
Djoko Tjandra tiba di Tanah Air setelah menumpangi pesawat yang mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07/2020) malam pukul 22.40 WIB.
Selanjutnya Djoko Tjandra harus mengikuti aparat penegak hukum yang melangsungkan konferensi pers di Gedung Sasana Manggala Praja.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, proses penangkapan Djoko Tjandra berkat kerjasama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.
Listyo menerangkan Kapolri sempat menyurati Polisi Diraja Malaysia yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police.
"Pak Kapolri mengirimkan surat ke Kepolsian Diraja Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam pencarian," tutur Listyo, di Bandara Halim.
Dari komunikasi antara kepolisian dua negara itu didapati keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Jiran. Dan, pada sore hari tadi Djoko Tjandra sukses diringkus.
"Tadi siang kita dapat informasi yang bersangkutan atau target bisa kita ketahui. Karena itu tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus Pak Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan dan Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan kepolisan Diraja Malaysia saat ini napi Djoko Tjandra sudah berhasil diamankan," papar Listyo.
Sebelumnya, di lokasi, puluhan anggota Polri dan TNI tengah menjaga ketat prosesi pemulangan buronan Joko Soegiharto tersebut. Puluhan pewarta pun menunggu konferensi pers itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono hanya mengatakan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," ucapnya singkat.
Sekedar informasi, buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Tetapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Berikutnya, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra. (FJR/ FER).