test

News

Rabu, 31 Juli 2024 19:07 WIB

Polisi Tetapkan 58 Pelaku Judi Sabung Ayam Jadi Tersangka, 20 Orang Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 66 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam. Dari total tersangka, 20 pelaku langsung ditahan.

"Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara judi sabung ayam," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Wira menambahkan, sementara untuk 38 orang tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan. Mereka merupakan pemain sabung ayam.

"Profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata sudah orang dewasa," ungkapnya.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya," tambahnya.

Atas perbuatannya, 20 tersangka penyelenggara judi sabung ayam akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara untuk 38 pemain judi sabung ayam yang tidak dilakukan penahanan akan dijerat dengan Pasal 303 BIS KUHP. Mereka tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.

BERITA TERKAIT