test

News

Rabu, 29 September 2021 14:35 WIB

Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang: Arus Listrik Tak Sesuai Hambatan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

PMJ NEWS - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten mencapai babak baru. Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran ini disebabkan karena terjadinya korsleting listrik.

"Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit. Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Tubagus lantas menjelaskan, kondisi arus listrik yang tak sesuai itulah yang kemudian menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.

"Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniatur circuit break). Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun untuk menghentikan arus tak terkendali," imbuhnya.

"Karena ini tidak dipasang sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi dan terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," jelas Tubagus.

Lanjut, Tubagus mengungkap terdapat tiga hal yang memicu timbulnya percikan api dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pertama, sumber panas yang berasal dari percikan api, kedua merupakan lubang oksigen, dan ketiga bahan bakar berupa triplek di lapas tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Tiga orang tersebut meliputi JMN warga binaan lapas yang memasang instalasi listrik, PBB selaku pihak yang meminta JMN memasang instalasi listrik serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Dengan penambahan tiga orang tersebut, total tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 warga binaan ini berjumlah 6 orang.

Tiga tersangka utama berinisial RU, S, dan Y disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Sementara tiga lainnya yakni JMN, PBB, dan RS dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.

BERITA TERKAIT