Rabu, 29 September 2021 15:05 WIB
Jumat, Polda Metro Periksa 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkasnya," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru pada Jumat (1/10/2021) mendatang.
"Rencananya hari ini akan kita layangkan surat penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat besok. Perkembangan penyidikan akan terus berlangsung," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dilalap si jago merah pada Rabu (8/9/2021) pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 warga binaan lapas meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai lapas sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Tiga tersangka masing-masing berinisial RU, S, dan Y.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Terkini, terdapat tiga tersangka baru dalam perkara tersebut. Masing-masing berinisial JMN warga binaan lapas yang memasang instalasi listrik, PBB selaku pihak yang meminta JMN memasang instalasi listrik serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.