test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 13:08 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP dan Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB.

"KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka CM, PN, dan TH terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pernyataannya di Jakarta, Senin (20/07/2020).

Tiga tersangka itu sudah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur di Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa (30/06/2020). "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih butuh waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.

Adapun, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan 10 orang lainnya di mana tujuh orang telah divonis hakim dan memiliki hukum tetap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (FER).

BERITA TERKAIT