logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 20 Juli 2024 12:49 WIB

Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Jakut, Polisi Sita 20 Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40), pengedar narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan, polisi menyita 30 kilogram ganja.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," sambungnya.

Donald menjelaskan, kedua pria mengaku membawa ganja tersebut dari kawasan Medan, Sumatera Utara. Saat ini, polisi kini tengah menyelidiki bandar dan pemesan barang haram itu.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.

Menurut Donald, pengungkapan ini masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tukasnya.

BERITA TERKAIT