test

Hukrim

Kamis, 30 Juli 2020 08:35 WIB

Lakukan Curanmor di Banyak Wilayah, Anggota Buser Ringkus Pelaku Curat Meresahkan

Editor: Ferro Maulana

Pelaku curat yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Warakas Gang 21 No13 Rt006/ Rw07 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (08/07/2020).

Dari laporan korban J warga Tanjung Priok, polisi pun langsung bertindak cepat. Akhirnya polisi mampu meringkus pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka yaitu HH yang juga warga Tanjung Priok.

Keterangan Wakapolsek Tanjung Priok bersama Kassubag Polres Jakut soal kasus pencurian. (Foto: PMJ News)

Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H Sungkono, SH, membenarkan peristiwa sekaligus penangkapan pelaku curat tersebut.

Sungkono menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan masyarakat, anggota Unit Buser Polsek Tanjung Priok diperbantukan Polres Jakarta Utara langsung mengejar pelaku curat beserta barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Para tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang sekarang ini sudah beberapa kali di berbagai wilayah," ujar Sungkono saat dikonfirmasi PMJ News, di Jakarta, Kamis (30/07/2020).

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu kunci pass ukuran 8 yang sudah dimodifikasi, satu mata obeng yang sudah dilancipkan, satu unit sepeda motor merek Yamaha NMax Nopol: B-4920 BIB, dan satu lembar STNK motor Honda Scopy warna putih hitam.

Pelaku curat ini akan diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain Kassubag Humas Polres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, Wakapolsek Tanjung Priok AKP Nanang Sugeng SE; Kanit Reskrim AKP Thobias Sutrisno Tulakoy, SH; dan Jajaran Polsek Tanjung Priok lainnya. (FER).

BERITA TERKAIT