test

Hukrim

Jumat, 11 September 2020 07:39 WIB

Rampas Motor, Dua Pelaku Begal Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Tanjung Priok dan Kasie Humas Polres Jakut soal kasus begal. (Foto: PMJ News).

PMJ - Anggota Polsek Tanjung Priok bersama Polres Jakarta Utara menangkap dua dari tujuh orang komplotan begal yang beraksi di kawasan Kebon Pisang Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (10/09/2020).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan kedua pelaku, AD dan AB, ditangkap usai melakukan aksi kejahatannya pada Kamis (20/8/2020) lalu.

Keterangan Kapolsek Tanjung Priok dan Kasie Humas Polres Jakut soal kasus begal. (Foto: PMJ News).

Penangkapan kedua begal diawali ketika korban, EA (20) mendatangi Mapolsek Tanjung Priok usai motornya dirampas para pelaku. Korban juga sempat ditodong senjata tajam oleh para pelaku. Di bagian leher korban dikalungi celurit dan perut korban ditempel Samurai.

Aksi perampasan tersebut terjadi setelah korban membeli satu unit telepon seluler dari pelaku melalui media sosial. Korban ketika itu tergiur dengan harga murah yang ditawarkan pelaku.

Dua pelaku komplotan Begal yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kompol Budi Cahyono menerangkan bahwa Korban melihat iklan di Facebook dengan akunnya dengan akun 'Bang R'. Akun 'Bang R' itu menawarkan satu buah handphone.

Kemudian, korban janjian dengan pelaku mengambil ponsel di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi, korban diajak mengambil kardus dan charger ponsel di rumah pelaku di kawasan Kebon Pisang.

Namun, setibanya di rel kereta api Kebon Pisang, korban diminta untuk memberhentikan motornya oleh pelaku yang dibonceng.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Pada saat itu lah, korban dihampiri pelaku berjumlah tujuh orang. Pelaku AD sempat mengalungkan celurit ke leher korban supaya mau menyerahkan motor Honda Beat B 4423 TEZ yang dibawanya.

Tersangka ini merampas sepeda motor dan dompet si korban dengan isi uang tunai Rp 1,2 juta. Diambil paksa dan dirampas kelompoknya tersangka AD.

Setelah peristiwa itu, korban berjalan kaki menuju Mapolsek Tanjung Priok melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya dua dari tujuh pelaku yakni AD dan AB ditangkap. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT