test

Entertainment

Rabu, 23 September 2020 16:17 WIB

Kasus Narkoba, Dwi Sasono Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi

Editor: Hadi Ismanto

Aktor Dwi Sasono saat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa Dwi dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu, dalam dakwaan alternatif hukum," ucap Jaksa Penuntut Umum, Donny M Sani saat membacakan tuntutannya..

"Kedua sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," sambungnya.

Kemudian JPU mempertanyakan tuntutan tersebut kepada Dwi Sasono. Suami Widi Mulia ini menyebut akan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. "Dengar yang mulia. Seterusnya diserahkan ke kuasa hukum," ungkap Dwi melalui siaran virtual dari RSKO Cibubur.

Sementara itu, Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. "Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan. Kami akan mengajukan pledoi," jelas Aris.

Sebagai informasi, Dwi Sasono diamankan polisi lantaran terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 lalu. Saat ini, Dwi tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.(Hdi)

BERITA TERKAIT