test

News

Sabtu, 13 Juli 2024 11:01 WIB

Cabuli ABG Hingga Hamil, Pemuda di Koja Jakut Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria inisial KML (19) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hami berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan kami menetapkan (KML) tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Gidion mengatakan, proses penetapan tersangka KML dilakukan setelah pelaku sempat mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali karena alasan sakit. Pelaku akhirnya hadir ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan. Jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya," ucapnya.

"Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," sambungnya.

Menurut Gidion, saat ini polisi masih mendalami dugaan pelaku melakukan pengancaman atau mengimingi korban saat menjalankan aksinya. Dia menyebut hal itu dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Itu nanti akan ditelaah lebih dalam," tukasnya.

Atas perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT