test

Hukrim

Senin, 3 Agustus 2020 14:52 WIB

Modus Penawaran Loker, Sopir Angkot Ini Tega Menipu dan Memperkosa Korban

Editor: Ferro Maulana

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Sungguh keji pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini. Sopir angkot cabul berinisial S (24) ini tega memperkosa korbannya dan menyebarkan foto bugilnya di media sosial Facebook. Tersangka merupakan warga Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

S tega menipu dengan modus penawaran lowongan kerja serta memperdaya korban hingga tertipu uang sampai menyetubuhi korban.

Kapolres Cimahi, AKBP. Yoris MY Marzuki menjelaskan bahwa tersangka S telah dibekuk setelah pihaknya menerima laporan korban. Satuan Reserse Kriminal melibatkan Tim cyber sukses meringkusnya pekan lalu.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan membuat akun Facebook palsu kemudian memposting penawaran lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja. Korbannya mereka yang tertarik kemudian dilanjutkan komunikasi melalui pesan singkat," tutur Yoris, di Mapolres Cimahi, Senin (03/08/2020).

Dalam komunikasi lanjutan ini, S meminta korban menstransfer uang Rp1,5 juta sebagai administrasi jaminan masuk kerja. Disamping itu, korban juga diminta mengirim foto diri tanpa busana dengan alasan untuk cek keperawanan.

"Total ada 11 korban dan empat diantaranya sampai disetubuhi pelaku di beberapa tempat,"terangnya.

Atas perbuatannya tersangka S bakal dijerat Pasal berlapis 372 dan 378 KUHPidana ancaman maksimal 8 tahun juga UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT