test

Hukrim

Senin, 13 Juli 2020 15:54 WIB

Polisi: Satu Pelaku Pemerkosa Gadis di Serpong Masih Dibawah Umur

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tangerang Selatan tengah menginterograsi para tersangka kasus pemerkosaan gadis di Serpong (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis, OR (16). Ia disetubuhi secara bergiliran oleh delapan tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut delapan tersangka masing masing berinisial FF (19), S (25), DA (27), AN (23), DP (20), S (31), MW (27) dan RR (16). Pemerkosaan dilakukan di RT04/RW04, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang.

"Sebelum disetubuhi secara bergiliran, korban dicekoki pil excimer. Ada satu (tersangka) yang masih dibawah umur," ujar AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Para tersangka kasus pemerkosaan gadis di Serpong (Foto: PMJ News)

Setelah kejadian tersebut, kata Imam, korban menderita sakit dan depresi. Pihak keluarga kemudian membawa OR ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Graha Serpong.

"Menurut keterangan pihak keluarga, korban mengalami peradangan di organ intimnya sehingga tidak dapat berjalan. Korban juga kerap berperilaku tidak wajar," tuturnya.

Akibat luka yang dialaminya, lanjut Kapolres, korban akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan di TPU setempat. Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemuadian melapor ke polisi.

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis di Serpong (Foto: PMJ News)

"Polisi berhasil menangkap delapan pelakunya. Adapun penyebab kematian korban akibat memar pada mulut rahim yang menimbulkan infeksi berat," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT