test

News

Jumat, 21 Juni 2024 16:31 WIB

Paman Pelaku Pencabulan Dua Keponakan di Depok Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pria berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan atau rudapaksa dua bocak kakak-beradik di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pelaku tersebut merupakan paman korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan tersangka diduga mencabuli ponakan perempuan berusian 7 tahun dan bocah laki-laki 9 tahun di rumah neneknya

Nurhayati menduga kasus pencabulan dua akan di bawah umur tersebut juga melibatkan engkong atau kakek korban. Saat ini sang kakek masih diperiksa dan berstatus saksi.

"Untuk paman korban sudah dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," ujar Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara untuk kedua korban dari paman, lanjut Nurhayati, saat ini telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku kakek ada satu.

"Korban ada dua, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok mengamankan salah satu terduga pelaku pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik berinisial AA (9) dan TN (7) di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan paman korban berinisial FJR (32).

"Sudah (terduga pelaku rudapaksa Paman ditangkap)," ujar Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

BERITA TERKAIT