test

News

Jumat, 21 Juni 2024 08:07 WIB

Penyidik Wajib Utamakan Scientific Crime Investigation Saat Tangani Perkara

Editor: Hadi Ismanto

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto saat menyampaikan arahan Kapolri di hadapan wisudawan STIK-PTIK. (Foto: PMJ News)
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto saat menyampaikan arahan Kapolri di hadapan wisudawan STIK-PTIK. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para penyidik mengutamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani perkara. Hal itu untuk mendapatkan bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto saat menyampaikan arahan Kapolri dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," jelas Agus Andrianto.

Lebih lanjut Agus lantas memberikan contoh pembuktian kasus yang tidak didukung scientific crime investigation, yakni kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Tanpa pembuktian metode scientific crime investigation ini, mantan Kabareskrim Polri tersebut mengungkapkan bahwa kasus delapan tahun lalu itu menjadi polemik di kemudian hari.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," terangnya.

Sedangkan contoh yang baik dalam penerapan scientific crime investigation, lanjut Agus, ada pada kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua yang berhasil diungkap.

"Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," tuturnya.

Kapolri dalam amanat yang dibacakan Wakapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT