test

Hukrim

Rabu, 20 Mei 2020 18:00 WIB

Modus Pengiriman Logistik, Penyelundupan 71 Kg Sabu Lintas Wilayah Diungkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan jajarannya soal penyelundupan sabu di Pelabuhan Merak. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian berhasil mengungkap penyelundupan narkotika di tengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. Para tersangka ini melakukan modusnya dengan menggunakan cara pengiriman logistik.

"Jadi sebanyak 71 kg sabu itu berhasil ditangkap pertama kali oleh Polsek yang ada di Pelabuhan Bakauheni," demikian kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Rabu (20/05/2020).

Keterangan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan jajarannya soal penyelundupan sabu di Pelabuhan Merak. (Foto: PMJ News).

Komjen Gatot juga menyebut narkotika itu dikirim melewati lintas wilayah. Yakni, mulai dari Sumatera ke Jakarta. Puluhan kilogram narkotika itu dibawa menggunakan truk logistik PT AMT yang berhasil diungkap di check point Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Para tersangka juga diketahui sengaja memanfaatkan situasi pandemi covid-19 dan kebijakan pemerintah yang melonggarkan angkutan logistik yang tetap beroperasi normal.

Keterangan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan jajarannya soal penyelundupan sabu di Pelabuhan Merak. (Foto: PMJ News).

"Jadi mereka mengubah modus, kita ketahui bahwa dalam operasi ketupat ini kendaraan yang membawa logistik atau BBM, pangan, bisa melewati lintas wilayah. Modus ini sudah diketahui polisi, dan para tersangka itu memasukan sabu tersebut ke dalam safety box yang mereka bawa ke dalam truk tersebut," ungkap Komjen Gatot. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT