test

Politik

Rabu, 24 Juni 2020 14:08 WIB

Di DPR, Wakapolri Jelaskan Masalah Kamtibmas yang Bakal Dihadapi di Tahun 2021

Editor: Ferro Maulana

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memaparkan, institusinya sudah memetakan berbagai masalah yang akan dihadapi dalam bidang keamanan pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Gatot, sejumlah permasalahan yang muncul mulai dari implementasi demokrasi, globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang berpotensi menjadi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kemudian implementasi demokrasi juga yang berdampak pada keamanan, globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang berpotensi bisa menjadi ancaman gangguan kamtibmas," tutur Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Namun demikian, Jenderal Bintang Tiga ini tidak menjelaskan secara detail terkait proses implementasi demokrasi yang dimaksudkan itu sehingga dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Di samping itu, Gatot mengatakan masalah penyebaran paham radikalisme masih menjadi atensi pihaknya pada 2021. Berikutnya, juga tindakan intoleransi dan unjuk rasa yang mengganggu stabilitas serta keamanan nasional.

"Kedua masih adanya penyebaran paham-paham radikalisme, intoleransi dan unjuk rasa yang mengganggu stabilitas dan keamanan nasional," sambungnya.

Lanjut Gatot, aksi premanisme dan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat berlatar belakang ekonomi dan politik masih mendapat perhatian Selanjutnya, kejahatan dan tindak pidana yang terorganisir seperti penyelundupan dan peredaran narkoba, terorisme, serta tindak pidana korupsi.

"Munculnya kejahatan berdimensi baru. Serta kejahatan konvensional dengan berbagai modus operandi yang masih menjadi perhatian dan penanganan serius," ujar pria ramah ini.

Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pihaknya bakal terus memantau dampak dari penyebaran virus Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi yang dapat mengganggu situasi keamanan nasional di seluruh Indonesia. (FER).

BERITA TERKAIT