test

News

Rabu, 12 Juni 2024 11:04 WIB

Polrestro Jakbar Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat. Korban dijanjikan menjadi polisi wanita (Polwan).

Selain Heni, Polrestro Jakbar juga menetapkan pecatan polisi bernama Asep Sudirman juga sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelakan saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," ucap Andrinya.

Sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Oknum anggota polisi yang melakukan penipuan itu yakni Aiptu Heni P alias HP, anggota Polda Metro Jaya Dan Suami nya Asep sudirman yang merupakan pecatan Personel Polri.

BERITA TERKAIT