logo-pmjnews.com

News

Jumat, 31 Mei 2024 17:39 WIB

Antam Keberatan Dugaan Emas Ilegal, Kejagung: Silakan Lakukan Upaya Hukum

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Antam untuk menempuh jalur hukum terkait keberatannya atas pernyataan adanya dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton.

"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut Ketut juga menekankan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Apalagi, dalam kasus itu sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya enam orang," tuturnya.

Ketut menegaskan, Kejagung siap menghadapi upaya hukum dari Antam itu. "Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Kuntadi, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka masing-masing berinisial TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.

BERITA TERKAIT