logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 25 Mei 2024 11:54 WIB

Imbau Pemotor Tak Lewati Trotoar, Polrestro Depok: Bahayakan Pejalan Kaki

Editor: Hadi Ismanto

Satlantas Polres Metro Depok menindak pemotor yang nekat menggunakan trotoar. (Foto: PMJ News)
Satlantas Polres Metro Depok menindak pemotor yang nekat menggunakan trotoar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melalui unit penindakannya tengah menggencarkan penindakan kepada pengendara roda dua yang nekat menggunakan trotoar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan penggunaan trotoar oleh pemotor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," ungkap Multazam dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Multazam menjelaskan, imbauan pemotor tak menggunakan trotoar ini juga didukung oleh data yang menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.

Selama beberapa bulan terakhir, lanjut Multazam, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.

Menurut dia, sebagai langkah preventif Satlantas Polres Metro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran. "Kami akan menindak tegas pemotor yang kedapatan melanggar," ucapnya.

"Selain itu, kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT