logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 22 Oktober 2024 16:13 WIB

Terjaring ETLE Operasi Zebra Jaya, Pelanggar Bakal Dikirimi Surat Tilang

Editor: Hadi Ismanto

Mekanisme pengurusan denda tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje)
Mekanisme pengurusan denda tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas mencatat puluhan ribu pelanggaran yang terjaring kamera e-TLE selama Operasi Zebra Jaya 2024. Para pelanggar nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang, baik yang dikirim ke alamat rumah maupun via WhatsApp.

"Pelanggaran yang ter-capture kamera e-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

"Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilanganm," sambungnya.

Menurut Ade Ary, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi termasuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Apabila dalam tempo 14 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.

"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2024 sudah berlangsung selama tujuh hari. Sebanyak 39.067 kendaraan dikenai sanksi tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Dari angka tersebut, terinci 33.152 tertangkap ETLE statis dan 5.915 ETLE mobile.

"Selama 7 hari Operasi Zebra Jaya 2024, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tak menggunakan helm SNI yakni 14.491 pelanggaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kemudian pengendara melawan arus sebanyak 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan sebanyak 2.305 pelanggaran,” sambungnya.

Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat mencapai 19.138 kasus. Di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 pelanggaran, menggunakan hand phone saat berkendara ada 371 pelanggaran.

BERITA TERKAIT