logo-pmjnews.com

News

Selasa, 22 Oktober 2024 08:07 WIB

Sepekan Operasi Zebra Jaya, Polres Tangsel Tindak 256 Pelanggar Lalin

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dok PMJ News)
Polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Satlantas Polres Tangerang Selatan mencatat angka pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 mencapai 256 pelanggar.

"Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas," jelas Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Dari jumlah pelanggaran tersebut, lanjut Agil, sebanyak 46 pelanggar di antaranya diberikan penindakan berupa tilang melalui e-TLE. Dia menyebut pelanggaran paling banyak yakni pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu berjumlah 42 kasus.

Selain itu, Agil merinci pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 37 kasus. Selanjutnya tidak menggunakan helm sesuai dengan standar 35 kasus dan pelanggaran lainnya.

"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ujarnya.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari pada 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi tahun ini, di antaranya:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

BERITA TERKAIT