logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 Mei 2024 19:05 WIB

Usut Dugaan Korupsi LPEI, Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap empat orang tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," ungkapAli Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan empat orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Menurut dia, pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah proses penyelidikan.

"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus diselidiki dan dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat tiga perusahaan yang terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,4 Triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Selasa (19/3).

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," sambungnya.

BERITA TERKAIT