test

News

Jumat, 15 Maret 2024 09:37 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Pungli Rutan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) angkat bicara soal proses penyidikan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu menjelaskan alasan belum ada sosok tersangka dalam kasus itu yang dilakukan penahanan.

"Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK. Tapi prosedur-prosedur itu harus dilakukan, tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur dalam penanganan sebuah perkara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali mengatakan, pengusutan kasus pungli di Rutan KPK dilakukan melalui tiga pendekatan. 93 pegawai dibawa ke dalam sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 78 pegawai lalu dijatuhkan sanski berat oleh Dewas KPK.

Menurut Ali, KPK juga melakukan penegakan secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Dia menyebut 78 pegawai KPK yang telah disanksi Dewas KPK mulai menjalani proses hukum disiplin pegawai sejak Kamis (14/3) hingga Kamis (21/3) mendatang.

"Apalagi dalam proses hukum. Proses hukum itu lebih ketat lagi hukum acara pidananya lebih ketat lagi ketika memanggil seseorang prosedurnya harus dilalui baik sebagai saksi-saksi maupun tersangka," katanya.

KPK sejauh ini telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam pungli rutan. Ali memastikan para tersangka itu akan dilakukan penahanan oleh KPK.

"Tentunya sepuluh orang ini sebagai tersangka pada saatnya kami panggil juga sebagai tersangka dan nanti kewenangan penyidik kalau memang dibutuhkan untuk pencepatan dan percepatan dalam penyelesaian sebuah perkara pasti dilakukan (penahanan)," ujar Ali.

BERITA TERKAIT