test

News

Jumat, 1 Maret 2024 17:06 WIB

Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Sasaran Pelanggaran Lalin yang Ditindak

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia dan menindak 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4-17 Maret mendatang. Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas target sasaran yang akan ditindak.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan dikutip pada (1/3/2024).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. "Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tukasnya.

BERITA TERKAIT