test

Hukrim

Selasa, 15 September 2020 11:10 WIB

Ini Sanksi Pidana dan Denda Buat Para Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi

Editor: Ferro Maulana

Pesepeda masuk tol. (Foto: PMJ/ Instagram/ Dok Net).

PMJ – Kepolisian sudah memeriksa tujuh oknum rombongan pesepeda antara lain, SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS. Mereka memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020) lalu. Sanksi pidana 14 hari atau dua minggu serta denda maksimal Rp3 juta menanti.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran menjelaskan ketujuh pesepeda itu terancam hukuman pidana penjara dan denda. Alasannya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Menurutnya, pasal itu menyebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana serta denda.

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran. (Foto: Dok Net)

"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta," jelas Fitrisia dalam pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Masih dari keterangannya, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujarnya menambahkan.(Fer)

BERITA TERKAIT